Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39540617

Rincian Aduan

LGWP39540617

Selesai Public
04 Nov 2014
0 ditandai
setuju sekali P Ganjar, kalau bayar pajak kendaraan bisa lewat ATM, Selanjuntya NOTICE Pajaknya Minta ke SAMSAT, atau LEBIH BAIKNYA ada alat/fasilitas cetak NOTICE Pajak SECARA MANDIRI, yang di pasang di kantor samsat atau tempat lain, BILA NOTICE Pajaknya dilakukan oleh PETUGAS SAMSAT Perlu dilakukan perhatian jangan sampai untuk CETAK NOTICE , Petugasnya MINTA SYARAT ADA KTP ASLI DAN BPKB ASLI, Nanti Ujung ujungnya adanya TEMBAKAN KTP LAGI. Catatan : KTP ASLI dan BPKB ASLI DIPERLUKAN Sebagai Syarat Kalau MUTASI, BALIK Nama Atau Ganti PLAT NOMOR/STNK Saja. Saran saya sampaikan untuk mencegah terjadi KORUPSI lagi di SAMSAT Pak. Trims

Disposisi

Rabu, 05 November 2014 - 06:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 05 November 2014 - 09:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih akan  kami koordinasikan kepada pihak terkait.

Selesai

Selasa, 11 November 2014 - 13:24 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Bahwa saat ini kami sedang dalam proses pengembangan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan mesin ATM khusus (ATM Samsat). Terkait dengan persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian, dan saran saudara akan kami informasikan dan koordinasikan dengan pihak Kepolisian