Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39509229
Rincian Aduan
LGWP39509229
Selesai
Public
adanya penambangan tanpa ijin ( ilegal ) yang merusak jalan dan lingkungan di boyolali pada koordinat UTM 49 M; 442242; 9180827, mohon dilakukan penindakan sesuai peraturan, trimakasih...
Disposisi
Rabu, 03 September 2014 - 12:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 04 September 2014 - 08:47 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 04 September 2014 - 10:38 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dari sisi pengendalian pemanfaatan ruang, apabila eksploitasi dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten maka akan dilakukan penertiban. Penertiban tersebut dilakukan oleh pemberi ijin, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Selesai
Kamis, 04 September 2014 - 10:39 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan