Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39278177
Rincian Aduan
LGWP39278177
Selesai
Public
Lampiran
yang terhormat Bapak Ganjar saya Ardianto warga Kudus Desa karangrowo Kecamatan Undaan saya penyandang tunanetra Kenapa permohonan saya kok belum ada rekomendasi Apakah jika saya bertindak lain contoh kayak ngemis atau ngamen itu apakah diperbolehkan
Disposisi
Selasa, 03 Desember 2019 - 15:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 09 Desember 2019 - 10:59 WIBDINAS SOSIAL
Monggo, Bantuan yang njenengan minta adalah bantuan yg belum teranggarkan seperti bantuan rehabilitasi dalam panti. Jadi membutuhkan waktu untuk diusulkan. itupun nanti akan diverifikasi secara bertahap. saran kami bantuan yang bisa segera dimanfaatkan adalah melalui panti. Pengemis adalah kegiatan yang dilarang oleh pemerintah jika tertangkap akan di rehabilitasi tertutup di panti kusus selama minimal 3 bulan tanpa boleh keluar.
Selesai
Kamis, 20 Februari 2020 - 11:47 WIBDINAS SOSIAL