Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39051441

Rincian Aduan

LGWP39051441

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
07 Apr 2019
0 ditandai
Assalamualaikum, Pagi Pak Ganjar. Pak saya ingin mengadukan terkait sistem Zonasi SMA Di Magelang. Bukannya mendekatkan sekolah namun malah menjauhkan sekolah. Seperti contohnya : SMA N 1 ke Tegalrejo itu ada kurang lebih 10 km. Namun kok bisa masih di dalam zona SMA N 1? padahal saya Dawung Ngasem banjarnegoro hnya 4 km, namun tdk masuk ke dalam zona. Malah, ke SMA N 5 magelang. Yang jaraknya terpaut 8 KM. Tolong diperingatkan kepada KEPALA DINAS Kota magelang. Pak, sekarang ini banyak dijumpai, siswa siswa yang PINDAH KK/ NITIP KK demi anaknya bs masuk ke dalam zona.. Itukan sama saja curang pak, mohon ada tindakan tegas dari bapak. Sekiranya anak-anak tersebut tidak boleh mengikuti PPDB sampai membawa KK keluarga yang asli (Ada nama bapak/ibu kandung) Apabila ada yang mengatakan bahwa orang tuanya telah wafat, bisa dimintakan surat keterangan kematian. Mohon ditindaklanjuti pak kecurangan dalam PPDB sprti ini. Apalagi sistem pindah KK.

Disposisi

Minggu, 07 April 2019 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 08 April 2019 - 07:16 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri se Magelang yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak  sekolah yang terdekat anak akan diterima. Data zonasi tahun ini desa Banjarnegoro terdekat adalah SMA 4 Magelang.
2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.

Selesai

Senin, 08 April 2019 - 07:20 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri se Magelang yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak sekolah yang terdekat anak akan diterima. Data zonasi tahun ini desa Banjarnegoro terdekat adalah SMA 4 Magelang. 2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.