Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39006966

Rincian Aduan

LGWP39006966

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
16 Jul 2020
0 ditandai
Maaf bp, kami ada bbrp usulan, dg memperhatikan per kembangan situasi saat ini yaitu: 1.Rencana Menpan RB yg akan merampingkan Asn, shg asn yg benar2 punya etos kerja yg tinggi, dan tdk gaptek lah bs mengikuti perkembangan apalagi di mada pandemi seperti skrg ini. 2. Situasi keuangan neg yg smakin sulit, di butuh kan penghematan yg benar2 selektif. 3. Berdasarkan pengamatan bahwa usia diatas 56 sdh tdk produktif lagi apalagi di bidang IT terlalu sulit utk mengikuti, walaupun ada itu pun prosentase nya amat sedikit, dan lagi dr sisi idealisme tentu jauh berkurang. Dari bbrp hal di atas, kalau boleh kami mengusulkan, yaitu sbaiknya 1.Pemerintah mengembalikan aturan pensiun itu utk fungsional 58, shg bs menyerap tenaga yg msh fresh baik kwalitas dan semangat idealismenya. 2. Guru yg bs mendapat tunjangan sertifikasi ,paling sedikit masa kerja nya (pns) 10 th. Ini selain menghemat pengeluaran pemerintah, agar pemanfaatan dana tunj sertifikasi lebih bijak, krn selama ini kebanyakan utk materi dan hal2 yg justru tdk bermanfaat. Demikian masukan kami semoga bs menjadi pertimbangan. Maaf, satu hal lagi bp, mhn utk kebijakan/aturan baru tdk diwacanakan tp langsung di aplikasikan agar tdk menjadi polemik di masy. Sdh saatnya pemerintah menunjukan kewenangannya dlm membuat keputusan yg hrs di taati , sekian trimakasih.

Disposisi

Kamis, 16 Juli 2020 - 09:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2020 - 12:45 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terima kasih diteruskan ke bidang yg menangani

Selesai

Jumat, 17 Juli 2020 - 13:41 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kebijakan terkait batas usia pensiun pns, telah ditentukan dlm UU ASN dan PP 11 Tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020, sedangkan terkait tunjangan profesi telah diatur dlm UU Guru dan PP ttg Guru serta permendikbud 19 Tahun 2019. Jadi terima kasih atas masukannya, namun perlu kami sampaikan merubah batas usia pensiun dan serdik/tunjangan serdik maka merubah ketentuan perundandang2an yg berlaku dan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat yg terkait.