Rincian Aduan : LGWP38981616

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 06 Jun 2021

sebelumnya saya mau minta maaf bila bapak/ibu berkenan saya mau mengajukan pertanyaan atau curhatan hati saya.bisakah saya mendapat kan dana bantuan atau pinjaman modal untuk meneruskan atau melanjutkan dan memperluas usaha saya,di sisilain saya tidak punya jaminan untuk peminjaman uang di bank.saya bergerak di bidang usaha penjualan atau distributor bawang merah,dan usaha saya mengalami penurunan di musim pandemi.terimakasih atas perhatian dan kebaikan hati bapak/ibu saya banyak mengucapkan banyak terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 06 Juni 2021 - 20:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:40 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:18 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha 
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota..  mungkin bisa melalui pinjaman dibank BRi, saat ini ada program KUR Supermi, monggo bisa menanyakan ke BRI Terdekat.