Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38853416
Rincian Aduan
LGWP38853416
Selesai
Public
Selamat sore, menindaklanjuti pendapat kami sebelumnya pada tanggal 28 Oktober 2021 terkait dengan permintaan sumbangan "Pembangunan" pada sebuah SD Negeri di Wonosobo, dapat kami sampaikan bahwa pendapat tersebut telah ditanggapi oleh dinas pendidikan kab wonosobo sesuai gambar terlampir yang pendapatnya adalah ---"Berdasarkan masukan dan saran Saudara telah kami lakukan monitoring ke sekolah-sekolah di wilayah Wonosobo dan telah kami sarankan agar segala bentuk kegiatan termasuk permintaan sumbangan kepada Wali siswa /masyarakat agar disesuaikan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. Aduan sedang diproses"--- nah berdasarkan jawaban ini saya kira seharusnya sekolah di wonosobo sudah diberikan pemberitahuan terkait tatacara permintaan sumbangan ya? dengan melibatkan dinas pendidikan juga ya? tapi kenyataannya sampai saat ini 16/12/2021 kami orang tua siswa tetap "DIWAJIBKAN" walau dengan bahasa halusnya sukarela tetap harus membayar uang pembangunan tersebut saat mengambil raport. ini bagaimana tindak lanjut yang telah di lakukan dinas pendidikan? apakah memang diperbolehkan seperti itu? dan bagaimana kontrol negara dhi. pemda dan dinas pendidikan terkait hal ini? mohon infonya. terimakasih
Disposisi
Jumat, 17 Desember 2021 - 10:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:46 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Senin, 20 Desember 2021 - 12:52 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
Selesai
Selasa, 28 Desember 2021 - 08:58 WIBKabupaten Wonosobo
Jawaban dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Wonosobo sbb :
<span style="color: rgb(33, 37, 41); " source="" sans="" pro",="" -apple-system,="" blinkmacsystemfont,="" "segoe="" ui",="" roboto,="" "helvetica="" neue",="" arial,="" sans-serif,="" "apple="" color="" emoji",="" ui="" symbol";="" ="" 16px;"="">Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu bahwa sekolah dilarang melakukan "pungutan" hal ini diatyur dalam ketentuan psl 36 Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bahwa sekolah dapat menerima sumbangan yang sifatnya suka rela dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Jika Bapak/Ibu merasa keberatan dengan sumbangan maka bapak ibu tidak perlu memperikannya karena sifat pemberian sumbangan adalah sukarela