Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38824050
Rincian Aduan
LGWP38824050
Verifikasi
Public
Untuk pembuatan sertifikat tanah jika sudah selesai apa perlu bayar lagi pak? Karena saya dapat surat edaran dari kepala desa pujotirto untuk pengambilan serifikat tanah yang sudah jadi. Dan menurut cerita dari tetangga saya yang sudah mengambil disuruh membayar 250.000 rupiah untuk tanah yang dibeli dan 100.000 rupiah untuk tanah warisan. mohon penjelasannya terima kasih
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:10 WIBKabupaten Kebumen
terima kasih akan kami koordinasikan ke OPD terkait