Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38820787

Rincian Aduan

LGWP38820787

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
23 Jun 2016
0 ditandai
kepada yth. gubernur jawa tengah. saya mohon agar sistem perpajakan terutama pajak kendaraan bermotot/ mobil. tidak usah pakai "nembak ktp" dengan nominal kalau pajak tahunan besarannya 75.000 kalau pajak 5 tahun 150.000, tentunya hal ini membebani masyarakat yang mau tertib bayar bajak kendaraan. kemudian ini saya akan cerita soal pengalaman pertama saya megurus mutasi dari samsat semarang3 ke demak, setelah di cek dan bayar pajak, masih di kenakan pnbp sebesar 150.000 tanpa di kasih kwitansi oleh petugas di bagian mutasi keluar, setelah itu ngambil bpkb di lantas polda disuruh bayar 20.000. kemudian saya tanyakan pada salah satu petugas lantas polres demak bahwa setiap mutasi memang ada biaya pnbp tapi katanya "tiap daerah pnpb nya berbeda" kalau di demak sendiri biiayanya 80.000 langsung di bayarkan di loket bri. ok,, anehnya saya bertanya soal itu komandannya mengambil gambar saya dari beberapa sisi, tapi tidak apa lah......................untuk itu saya minta tolong kepada bapak gubernur jawa tengah bapak ganjar pranowo agar sistem di samsat semarang 3 di tertibkan, dan di sana harus ada panduan prosedur mulai dari pembayaran pajak, alur mutasi keluar atau pun mutasi

Disposisi

Jumat, 24 Juni 2016 - 06:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 11 Juli 2016 - 08:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Rabu, 13 Juli 2016 - 12:06 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kepada Sdr. Rifen perlu kami jelaskan bahwa untuk ganti kepemilikan kendaraan Bermotor harus segera dibaliknama sehingga tidak terjadi nembak KTP. Segera lakukan Baliknama sesuai dengan pemilik kendaraan terakhir