Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38774587
Rincian Aduan
LGWP38774587
Selesai
Public
mohon penjelasan berkaitan dengan edaran PT pupuk Indonesia (surat terlampir) di desa kami petani merasa keberatan apabila beli pupuk NPK Ponska harus juga beli pupuk petroganik/organik atau se paket di saat2 masa pandemi covid 19
Disposisi
Jumat, 17 September 2021 - 10:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 20 September 2021 - 07:33 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Senin, 20 September 2021 - 09:21 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporfan yang disampaikan.
Selesai
Senin, 20 September 2021 - 09:29 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Betul sekali, den.. Penjualan pupuk secara paket tidak dibenarkan, dan ini sesuai dengan surat dari Pupuk Indonesia tgl 22 Januari 2021, perihal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket. Bila menemukan bentuk pelanggaran seperti itu, monggo melapor ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) kabupaten setempat atau menghubungi kontak pos layanan pupuk bersubsidi kab. Semarang, Disperindag, Bidang Perdagangan di nomor 081325666603 (Bp. Widodo).
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.