Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38752524

Rincian Aduan

LGWP38752524

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 Jul 2020
0 ditandai
Ada Saran tuk pengaturan parkir Roda 2 dan roda 4 (box para sales/loper) Yg hanya memiliki lebar jln krg lbh 3 m (jk slm ini bahu jaln kiri dan kanan sdh d gunakn tuk parkir...)Jalan belakang pasar godong yg penuh pakiran oleh mobil box tukang sayur di mobil oic up pakir roda dua di bahu jalan dan laen"

Disposisi

Selasa, 14 Juli 2020 - 12:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan pemantauan dilapangan dan hasil koordinasi dengan koordinator parkir beserta juru parkir, maka dapat disampaikan terkait pengaturan parkir tepi jalan umum pada jalan belakang pasar akan kami lakukan tindakan sebagai berikut :
1. Penataan parkir utk spd motor akan kami tempatkan di lingkungan tempat khusus parkir area pasar godong. 
2. Penempatan parkir utk roda 4/angkutan barang akan dilakukan penataan parkirnya di satu sisi sebelah kiri/selatan jalan.
3. Akan melakukan koordinasi ulang dengan instansi terkait terhadap penetapan arus lalu lintas di jalan tersebut, dimana jalur jalan tersebut adalah satu arah dari timur ke barat.
Terimakasih.

Selesai

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan pemantauan dilapangan dan hasil koordinasi dengan koordinator parkir beserta juru parkir, maka dapat disampaikan terkait pengaturan parkir tepi jalan umum pada jalan belakang pasar akan kami lakukan tindakan sebagai berikut :
1. Penataan parkir utk spd motor akan kami tempatkan di lingkungan tempat khusus parkir area pasar godong. 
2. Penempatan parkir utk roda 4/angkutan barang akan dilakukan penataan parkirnya di satu sisi sebelah kiri/selatan jalan.
3. Akan melakukan koordinasi ulang dengan instansi terkait terhadap penetapan arus lalu lintas di jalan tersebut, dimana jalur jalan tersebut adalah satu arah dari timur ke barat.
Terimakasih.