Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38748916
Rincian Aduan
LGWP38748916
Selesai
Public
assalamualaikum Pak Gubernur, saya petani berkecimpung di dunia perikanan (Ternak budidaya gurameh Wilayah kecamatan kedungreja kabupaten cilacap)masih perlu bantuan, untuk pembuatan kolam lagi dan saluran air dari sungai ke lokasi kolam dengan jarak kurang lebih 800 meter untuk antisipasi musim kemarau, kemarau kemaren sudah di persiapkan sumur bor tetapi airnya tidak memenuhi syarat buat ikan karena banyak mengandung zat besi dan pHnya rendah selama ini sudah saya gelonrorkan dana pribadi kurang lebih 60 juta berikut untuk pembuatan 7 kolam ukuran 12 X 6 1 mesin sedot air 3" honda beserta peralatan yang lain, tolong yang mendapat bantuan yang benar-benar sudah menekuni usaha, jangan baru yang akan karena kalau baru yang akan biasanya cuma berjalan satu kali setelah itu tidak ada tindak lanjut, Wasalamualaikum
Disposisi
Jumat, 18 Maret 2016 - 07:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Verifikasi
Kamis, 24 Maret 2016 - 10:00 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Waalaikusallam, wr wb. Kami beritahukan bahwa program kami untuk tahun 2017 adalah yang terkait dengan ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di Jawa Tengah. Sehingga program pada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Tengah juga mengarah kesana, termasuk dalam pemberian bantuan untuk Perikanan Budidaya air tawar akan diarahkan pada desa-desa miskin di Jawa Tengah, dengan pelaksaan yang mengacu pada UU No. 23 th 2014 pasal 298 ayat 5 dimana penerima bantuan harus berbadan hukum Indonesia.
Progress
Senin, 28 Maret 2016 - 15:08 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Selesai
Senin, 28 Maret 2016 - 15:10 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Waalaikusallam, wr wb. Kami beritahukan bahwa program kami untuk tahun 2017 adalah yang terkait dengan ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di Jawa Tengah. Sehingga program pada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Tengah juga mengarah kesana, termasuk dalam pemberian bantuan untuk Perikanan Budidaya air tawar akan diarahkan pada desa-desa miskin di Jawa Tengah, dengan pelaksaan yang mengacu pada UU No. 23 th 2014 pasal 298 ayat 5 dimana penerima bantuan harus berbadan hukum Indonesia.