Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38616546

Rincian Aduan

LGWP38616546

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
30 Jun 2021
0 ditandai
pak gubernur yang terhormat,orang tua saya meninggal di rumkit wongso negoro klipang,dengan prokes covid,yang saya tanyakan apakah pengantaran jenasah tidak bs ke pemakaman demak dan apakah biaya ditanggung sendiri apabila menggunakan ambulanndiluar rumah sakit,karena di sampaikan petugas rumah sakit semacam itu,yang tanyakan lagi dari pendatangan diawal apabila masuk dalam kategori covid mulai dari perawatan sampai dengan pemakaman smua biaya di tanggung jemenkes,tapi kenapa stlh orang tua saya menunggal kok utk biaya ambulan dan menggali makam di bebankan ke kami sebagai keluarga, kalau bgtu berarti saya bisa membwa pulang jenasah bapak saya terlebih dahulu ya,aturan yang benar mana bapak gubenur yg terhormay,tolong kami sebagai warga masyarakat jawa tengah di beri penjelasan dan keadilan

Disposisi

Rabu, 30 Juni 2021 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:16 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan sudah kami terima, akan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:18 WIB

DINAS KESEHATAN

betul, sesuai dengan peraturan bahwa pembiayaan pasien covid-19 ditanggung oleh pemerintah sampai dengan pemulasaran jenazah. untuk penguburan tidak ditanggung

Selesai

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:19 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan telah diselesaikan, terimakasih