Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38577269
Rincian Aduan
LGWP38577269
Selesai
Public
Pak Ganjar, bagaimana prosedur perceraian utk PNS? suami saya (PNS di Sekwan) meminta cerai kepada saya dan setelah itu meninggalkan saya, sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Saya coba hubungi tapi tidak ada respon, saya harus mengadukan kemana?
Disposisi
Kamis, 07 Agustus 2014 - 14:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 07 Agustus 2014 - 15:18 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 08 Agustus 2014 - 09:20 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth.Sdri. Yashinta. Sesuai PP No.10 Tahun 1983 ttg Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, bahwa PNS yg akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin dari Pejabat yg berwenang.
Ijin tersebut harus diajukan secara tertulis oleh PNS yg bersangkutan kepada Pimpinan SKPD dengan mencantumkan alasan yg lengkap dan bukti-bukti sebagai lampiran proses administrasi.
Sedangkan kewenangan dalam memutus perceraian berada di pengadilan agama.
Sudah kami cek di Sekretariat Dewan DPRD Prov.Jateng Suami Saudari Yashinta belum mengajukan ijin perceraian.
Saran kami tolong dibicarakan dengan melakukan pendekatan pada suami dengan baik-baik karena akan lebih baik dalam keluarga tidak terjadi perceraian ketika masing-masing pihak bisa memahami dan menerima kelebihan/kekurangannya dengan ikhlas.
Selama belum ada keputusan perceraian, maka status perkawinan tetap sebagai Suami Istri dan masing-masing masih mempunyai kewajiban antara lain Suami wajib memberikan nafkah kepada Istri dan anaknya.
Apabila Saudari mengalami perlakuan yang tidak adil dalam rumah tangga dapat mengadukan secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan klarifikasi dan fasilitasi penyelesaiannya.
Semoga mendapatkan petunjuk-Nya untuk yang terbaik bagi keluarga.
Selamat beraktifitas.