Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38352841

Rincian Aduan

LGWP38352841

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
02 Dec 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum, Selamat Pagi Saya ingin bertanya mengenai proses pengurusan sertifikat tanah. Tahun lalu saya baru saja membeli sebidang tanah di desa Jenang - Majenang. Saya mau melakukan pengurusan sertifikat untuk tanah saya tersebut, prosesnya bagaimana dan berapa biaya yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut? Terima kasih. Sukses terus Gub. Jateng.

Disposisi

Kamis, 02 Desember 2021 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 11:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akankami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 08 Desember 2021 - 11:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Silahkan Saudara datang langsung ke Kantor BPN setempat dibagian Customer Service terimakasih