Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38352841
Rincian Aduan
LGWP38352841
Selesai
Public
Assalamu'alaikum, Selamat Pagi
Saya ingin bertanya mengenai proses pengurusan sertifikat tanah. Tahun lalu saya baru saja membeli sebidang tanah di desa Jenang - Majenang. Saya mau melakukan pengurusan sertifikat untuk tanah saya tersebut, prosesnya bagaimana dan berapa biaya yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut? Terima kasih. Sukses terus Gub. Jateng.
Disposisi
Kamis, 02 Desember 2021 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 08 Desember 2021 - 11:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akankami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 08 Desember 2021 - 11:15 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Silahkan Saudara datang langsung ke Kantor BPN setempat dibagian Customer Service terimakasih