Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38345405
Rincian Aduan
LGWP38345405
Selesai
Public
Mohon pencerahanya pak, knp cafe tempat karaoke+miras di sekitar pt semen grobogan, tepatnya di jalan dukoh arah bunderan gubug, semakin banyak dan besar kebal hukum dan peraturan pak, sdngkn pedangang kecil sangat banyak peraturan dan pembatasan covid,
Disposisi
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:43 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan.
Terima kasih atas atas informasinya.
Berdasarkan SE Bupati Grobogan No 360/2074/2021 tentang PPKM Darurat Covid19 di Kab Grobogan kami sampaikan sebagai berikut :
1. untuk warung makan, rumah makan, kaffe, PKL, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Karaoke ditutup.
Terkait dengan laporan saudara akan kami ditindaklanjuti dengan pengawasan ketertiban. Demikian terimakasih.
1. untuk warung makan, rumah makan, kaffe, PKL, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Karaoke ditutup.
Terkait dengan laporan saudara akan kami ditindaklanjuti dengan pengawasan ketertiban. Demikian terimakasih.