Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38295265
Rincian Aduan
LGWP38295265
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb Pak Ganjar yang saya hormati,,saya warga Rembang merasa sangat prihatin atas menjamurnya warung kopi (menjual miras dan menyediakan wanita penghibur) di kecamatan Rembang khususnya. hal tersebut sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman, pasalnya banyak warung kopi buka dekat dengan pemukiman warga. Selain suara musik keras yang memekakkan telinga, pengunjung warkop yang mabuk dan sering kali terlibat perkelahian sangat meresahkan, Tak hanya itu,lingkungan pemukiman kami banyak balita dan anak dibawah umur yang bermain sering kali melihat pertikaian tersebut bahkan disiang hari. Bahkan jam operasional warkop tersebut sering kali melebihi waktu yang ditentukan dan juga pengunjung warkop sering kali buang air sembarangan dipemukiman warga.Saya sangat berharap adanya Perda yang mengatur izin usaha warung kopi menjual miras tersebut dan bisa menutupnya. Kami sering melaporkan perih tersebut kepada pihak terkait seperti polisi maupun satpol pp tetapi tidak ada tindakan yang berarti sehingga hal tersebut terulang kembali bahkan dianggap angin lalu. Mohon Pak untuk menutup semua warung kopi serupa yang tidak memiliki manfaat dan hanya menimbulkan keresahan.terima kasih atas perhatiannya. Waalaikum salam wr. Wb
Disposisi
Rabu, 07 April 2021 - 10:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 07 April 2021 - 10:17 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Dian Andriyani. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Kamis, 15 April 2021 - 14:33 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Rembang untuk menindaklanjuti.
dng surat no: B/3841/IV/REN.4.2/2021/Bidpropam
tgl 15-04-2021
Selesai
Jumat, 28 Mei 2021 - 08:55 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
| Telah diadakan Razia di warung2 kopi oleh Satreskrim Polres Rembang dan didpti 551 botol miras . selanjutnyadiadakan pembinaan thd pemilik warung. Sesuai srt Kapolres Rembang no: R/126/IPP.3.1.19/2021 |