Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38143188

Rincian Aduan

LGWP38143188

Selesai Public
23 Apr 2017
0 ditandai
mau tanya ttg BPJS Kesehatan pak,,,,,,, sblm kami punya ank,keluarga saya mendapat kartu KIS dari kelurahan. dan sekarang saya dikaruniani anak dan ank saya blm mendapat pelayanan Bpjs, pertanyaan saya: Gmn prosedurnya ya pak,agar ank saya mendapat pelayanan BPJS (KIS) ? trima kasih.

Disposisi

Selasa, 25 April 2017 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Jumat, 28 Juni 2019 - 09:56 WIB

DINAS KESEHATAN

terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikan.

Selesai

Selasa, 22 September 2020 - 09:57 WIB

DINAS KESEHATAN

TL BPJS Kesehatan : Untuk peserta PBI penambahan anggot keluarga dapat diajukan melalui pendataan dinas sosial. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan di Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400.