Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38143188
Rincian Aduan
LGWP38143188
Selesai
Public
mau tanya ttg BPJS Kesehatan pak,,,,,,,
sblm kami punya ank,keluarga saya mendapat kartu KIS dari kelurahan. dan sekarang saya dikaruniani anak dan ank saya blm mendapat pelayanan Bpjs, pertanyaan saya: Gmn prosedurnya ya pak,agar ank saya mendapat pelayanan BPJS (KIS) ?
trima kasih.
Disposisi
Selasa, 25 April 2017 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 28 Juni 2019 - 09:56 WIBDINAS KESEHATAN
terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikan.
Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 09:57 WIBDINAS KESEHATAN
TL BPJS Kesehatan :
Untuk peserta PBI penambahan anggot keluarga dapat diajukan melalui pendataan dinas sosial. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan di Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400.