Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38127005
Rincian Aduan
LGWP38127005
Disposisi
Selasa, 01 November 2016 - 05:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 November 2016 - 08:15 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 01 November 2016 - 13:58 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Khusnul Dapat kami sampaikan bahwa dalam penataan SOTK pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terjadi pengurangan pada jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hal ini sesuai semangat PP nomor 18 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap Pemerintah Daerah, harus melakukan perampingan strukturnya demi efisiensi. Sedangkan untuk jabatan Administrator (eselon III) dan jabatan Pengawas (Eselon IV) mengingat tugas dan fungsi pada masing-masing SKPD terjadi penambahan (ada penggabungan dan pemisahan) serta terdapat pengalihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi maka jumlah jabatan Pengawas dan Administrator terjadi penambahan. Pada tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Talent Scouting karena pada saat ini masih terdapat jabatan pengawas dan administrator yang masih kosong dan akan dilaksanakan pengisian sekaligus penataan pada SOTK yang baru. Kami informasikan pula bahwa PNS yang sudah lulus Talent Scouting 2015 atau ditetapkan dalam talent pol tidak serta merta dapat mengisi kekosongan jabatan karena pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural (Administrator dan Pengawas) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur (Tim Penilai Kinerja) dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi, kinerja dan syarat obyektif lainnya. Adapun masa berlaku talent pool yaitu 4 tahun. Demikian semoga bermanfaat dan tetap semangat serta selamat bertugas.