Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38057609
Rincian Aduan
LGWP38057609
Selesai
Public
kpd yth bp. gub. Ganjar,, sy yg beralamat di ds.dempel kec.karangrayung kab.grobogan sy beberapa hari lalu mengajukan surat kepemindahan penduduk karena sy menikah dg perempuan lain daerah/kabupaten, pada saat sy mengajukan sy diminta memberikan uang senilai Rp350.000 kpd pejabat desa setempat, dan katanya akan selesai sekitar akhir bulan ini, apakah benar untuk pindah penduduk biayanya segitu, sy cm rakyat biasa yg hanya bisa mengikuti apa kata pemimpin sy, karena sy tdk bs berbuat apa2., sebelumnya adik sy jg sm mengajukan pindah penduduk krn ikut suaminya ke jabar, semua sdh selesai dan biayanya jg sm yaitu 350rb.,, mohon diusut siapa yg salah disini, tp jika memang benar itu prosedurnya sy cm bs ikhlas, ternyata untuk pindah penduduk yg masih di satu provinsi jawa tengah begitu mahal bagi rakyat seperti kami.. sy berharap ada kejelasan informasinya... terima kasih..
Disposisi
Jumat, 22 Agustus 2014 - 16:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 25 Agustus 2014 - 07:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sesuai dengan SOP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan untuk proses pembuatan Surat pindah, KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk, tidak dikenakan biaya (GRATIS). Kami sarankan untuk diurus sendiri tanpa melalui perantara atau calo sampai dengan diterbitkannya surat pindah di Disdukcapil Kabupaten Grobogan. Terima Kasih.
Selesai
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih