Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37989136

Rincian Aduan

LGWP37989136

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
19 Sep 2021
0 ditandai
Terkait dengan surat edaran nomor 141.1/2650 kapan akan dicabut? Karena isi dari surat tersebut sudah tidak relevan. Isi surat tersebut konteksnya saat Kab. Jepara masuk PPKM level 4, sedangkan situasi Kab. Jepara saat ini sudah memasuki PPKM level 2. Mohon ini ditindaklanjuti, kami sebagai pihak terkait sangat dirugikan atas surat tersebut. Terima kasih.

Disposisi

Minggu, 19 September 2021 - 17:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Selasa, 21 September 2021 - 15:21 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laporannya
Terkait aduan tentang Surat Edaran nomor:141.1/2650 adalah surat ttg penundaan pelaksanaan pemilihan petinggi antar waktu, pengisian dan mutasi perangkat desa, pengisian dan peresmian anggota BPD antar waktu di kab jepara. Hal ini dilaksanakan berdasarkan inmendagri ttg pemberlakuan ppkm serta berdasarkan surat dr kemendagri perihal penundaan pilkades serentak dan Paw dg no surat yaitu:
1. 141/3170/BPD
2. 141/3351/BPD
3. 141/3417/BPD
4. 141/4251/SJ 
Pada surat terakhir point no 4 disampaikan bahwa diminta kpd bupati unt melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkades serentak maupun PAW yg berpotensi menimbulkan kerumunan dlm rentang waktu 2 bulan sejak surat tsb ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lbh lanjut. Penundaan tsb tidak membatalkan tahapan yg telah dilaksanakan sebelumnya. 
Maka rentang waktu 2 bln sejak surat tsb ditandatangani adalah 9 Oktober 2021.
Bahwa dlm rangka menindaklanjuti surat dr kemendagri tsb maka unt pelaksanaan pilpet paw, pengisian perangkat desa dan bpd di kab jepara menunggu keputusan/kebijakan stlh tgl 9 okt 2021 dr kemendagri. 
 
Sesuai Perda Kab Jepara no 10 th 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa psl 39 dinyatakan bahwa "setelah dilaksanakan pemberhentian perangkat desa, petinggi menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas yg diprioritaskan dr perangkat desa yg memiliki posisi jabatan dr unsur yg sama atau dr perangkat desa yg lain dg surat tugas petinggi. Terkait pasal tsb, sebenarnya jk ada kekosongan jabatan perangkat desa maka petinggi dpt menunjuk Plt terlebih dahulu sambil menunggu ketentuan lbh lanjut.

Selesai

Selasa, 21 September 2021 - 15:21 WIB

Kabupaten Jepara