Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37859397
Rincian Aduan
LGWP37859397
Selesai
Public
Yth. Bapak Ganjar Pranawo,
Mohon maaf mengganggu waktu bapak.
Minggu lalu kami mendapatkan laporan dari staff kami, kepala cabang Astra BMW Semarang perihal kenaikan BBN KB utk wilayah bapak.
Memang sangatlah wajar bahwa setiap tahun BBN KB selalu mengalami kenaikan.
Akan tetapi menurut analisa kami kenaikan diwilayah Jawa Tengah kali ini cukup tajam apabila dibandingkan dg kenaikan di provinsi yg lain.
Perhitungan analisa dari kami ada didlm lampiran.
Menurut pengalaman kami, yg sering terjadi dibeberapa wilayah, akan sangatlah merugikan bagi daerah yg menetapkan pajak BBN KB yg terlalu besar selisihnya dg DKI Jakarta.
Kecenderungan di segmen mobil mewah, pelanggan akan memilih mendaftarkan kendaraannya dg plat B kalau selisihnya terlalu jauh.
Tentunya hal ini sangat merugikan bagi PAD Jateng.
Untuk itu kemarin kami mengutus Finance Manager kami dari jakarta untuk bertemu dg pejabat terkait.
Karena Kepala Dinas tidak ada ditempat (infonya ke solo), akhirnya staff kami bertemu dg Kepala Seksi Pajak dan BBN KB bapak Ibk. Alamsyah, S.SOS. M.SI
Kami mencoba memberikan masukan tetapi beliau tetap pada hitungannya sendiri.
Yang membuat kami kaget adalah beliau menawarkan, kalau mau diturunin BBN KB nya, beliau mau membicarakan tapi mintanya diluar kantor.
Astra sebagai perusahaan yg GCG tentunya tidak akan melakukan hal seperti ini.
Untuk itu kami berinisiatif menulis surat ini ke bapak.
Apabila diperlukan, kami bersedia bertemu dg bapak atau staff yg dipercaya oleh bapak utk menjelaskan masalah ini.
Terima kasih.
Salam,
Teguh Widodo
Operation Manager
PT Astra International Tbk - BMW
Jl Gaya Motor Selatan No 1 Sunter II
Jakarta 14330
Phone : 62 (21) 650 9595
Fax : 62 (21) 652 1085
Mobile : 0815 892 4622
0813 2298 2848
E-mail : teguh.widodo@bmw.astra.co.id
Disposisi
Minggu, 31 Juli 2016 - 07:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 01 Agustus 2016 - 15:34 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Rabu, 10 Agustus 2016 - 08:44 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada DPPAD Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/2379/1.1/2016 tgl 8 Agustus 2016
terima kasih
Selesai
Jumat, 26 Agustus 2016 - 10:10 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami.Sehubungan dengan masalah aduan tsb,berdasarkan surat dari DPPAD Prov.Jateng No.700/19.273 tgl. 15 Agustus 2016, dapat dijelaskan bahwa :
1. Pengenaan BBNKB di Jateng sesuai dengan Perda Jateng No. 2 Tahun 2011,yaitu :
a. Besaran bea untuk penyerahan pertama/BBNKB I adalah 12,5% dari NJKB sehingga lebih tinggi jika dibandingkan dengan BBNKB I di Provinsi lain yang rata-rata hanya 10% dar NJKB;
b. sedangkan bea untuk penyerahan kedua dan seterusnya /BBNKB II adalah 1 % sehingga tidak ada perbedaan dengan BBNKB II diprovinsi lain
2.Berkenaan dengan Sdr.Alamsyah,S.Sos,M.Si telah dilakukan pembinaan secara langsung oleh atasan untuk tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan sangkaan tidak baik