Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37827878

Rincian Aduan

LGWP37827878

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Jul 2014
0 ditandai
Lurah d pendrikan lor narik pungli 10jt (tanpa tanda terima) kpd ibu saya utk pengurusan IMB rumah d jln sadewa. Kepala RW d Karangturi & Karangkempel narik pungli 1 unit televisi & bahan2 material bangunan utk pengurusan ijin tempat usaha (tanpa tanda terima jg). Mohon bapak gubernur yg terhormat utk lbh mengawasi & memberikan sangsi bagi pejabat yg melayani masyarakat tp malah mjd preman d gugusan paling depan yg meresahkan masyarakat. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 10 Juli 2014 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 15 Juli 2014 - 10:56 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilakukan penelaahan laporan

Progress

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:37 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan atas laporan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kota Semarang (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 Agustus 2014 Nomor 700/2231/1.1/2014).

Selesai

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:38 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilakukan klarifikasi/pemeriksaan oleh Inspektur Kota Semarang dengan Surat yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Nomor 700/777/Rhs/2014 tanggal 25 November 2014 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa Camat terkait akan mengadakan pembinaan pada Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan pelayanan publik.