Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37687245
Rincian Aduan
LGWP37687245
Selesai
Public
Assalamualikum Wr. Wb.. Pak Gubernurku yang Sy Hormati... saya warga Demak.. Sehubungan dengan Proses Pengangkatan Perangkat Desa Kab. Demak 2017 yang sat ini sudah Masuk tahap Pendaftran, akan tetapi kelanjutanya belum ada kejelasanya , informasi yang kami peroleh disebabkan karena permasalahan Dasa hukum yang digunakan menjadi bahan tarik ulur antara Bupati Demak dan DPRD Demak, kami mohon Bapak bisa meberikan Evaluasi Terhadap Dasar Hukum yang Digunakan Yakni Perda Demak No 6 tahun 2015 dan Beprbup Demak N0 6 Tahun 2017. yang Mekanisme Penilaian Perangkat Desa 1. Wawancara, 1a. wawancara Kepala Desa (Bobot Nilai 25%) 1b. wawancara Akademisi ( Bobot Nilai 25%0 2. Tes Akademik ( bobot nila 50%). yang menurut kami penilaian tersebut berpotensi sekali terjadi KKN ( korupsi ,kolusi dan Nepotisme )... Kami sebagai warga Desa menginginkan nantinya yang terpilih jadi perangkat Desa bukan hanya keluarga dan kerabat kepala desa, bukan hanya yang pinter akademisinya.. tetapi kami mengingkan perangkat desa yang terpilih benar - benar bisa bekerja untuk kami... harapan kami... Mohon Aturan Penilanya Di kembalikan seperti dahulu kala yakni melibatkan warga masyarakat yang memilih... karena kami pingin di hargai... terima kasih atas perhatian dan kepedulian bapak Gubernur. wassalamualaikum Wr Wb
Disposisi
Senin, 03 April 2017 - 11:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 03 April 2017 - 16:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 05 April 2017 - 07:23 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
1. Pelaksanaan pengisian perangkatdesa saat ini sedang dilaksanakan di kabupaten Demak mendasarkan pada peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang perangkat desa berdasarkan:
a. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
b. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
c. PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubahdengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. Mekanisme Pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa(sebagaimana pengaturan lebihlanjut dari Pasal 70 dan 71 PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa);
3.Dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten terkait mekanisme pengangkatan perangkat desadapat memuat kearifan lokalsesuai dengan kondisi di daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selesai
Rabu, 05 April 2017 - 07:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab