Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37581537
Rincian Aduan
LGWP37581537
Selesai
Public
Yth: Pak Gubernur Saya bermaksud ingin mengajukan pembuatan akte kelahiran anak saya, yang kini sudah berusia 17 bulan. Setelah saya mendatangi kantor balai desa tempat saya tinggal. dan mengajukan permohonan kepada perangkat desa tersebut, mereka menyanggupi permohonan saya, asalkan saya membayar Rp.75.000 untuk dapat diproses. Dengan keterangan tersebut, saya membatalkan permohonan saya itu. Saya bertempat tinggal di DESA. KARANGDOWO, RT.01 RW.01 KECAMATAN : KEDUNGWUNI, KABUPATEN : PEKALONGAN. Pertanyaan saya, Benarkah untuk pembuatan akte kelahiran harus membayar Rp.75.000 ? Padahal saya dengar kabar, tidak ada pungutan biaya apapun. Mohon untuk ditindak lanjuti dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya.
Disposisi
Minggu, 06 November 2016 - 05:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 08 November 2016 - 08:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 08 November 2016 - 09:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pembuatan akte gratis kecuali ada perda dari daerah yang mensyaratkan denda karena keterlambatan pelaporan. Urus sendiri dari pengantar rt/rw, kelurahan, kecamatan samai dengan dinas dukcapil kab pekalongan, jangan lewat calo atau titip karena akan kena pungli. Syarat akte kelahiran lengkap akan mudah membuatnya.
Selesai
Selasa, 08 November 2016 - 09:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah selesai