Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37581537
KABUPATEN PEKALONGAN, 06 Nov 2016
Yth: Pak Gubernur Saya bermaksud ingin mengajukan pembuatan akte kelahiran anak saya, yang kini sudah berusia 17 bulan. Setelah saya mendatangi kantor balai desa tempat saya tinggal. dan mengajukan permohonan kepada perangkat desa tersebut, mereka menyanggupi permohonan saya, asalkan saya membayar Rp.75.000 untuk dapat diproses. Dengan keterangan tersebut, saya membatalkan permohonan saya itu. Saya bertempat tinggal di DESA. KARANGDOWO, RT.01 RW.01 KECAMATAN : KEDUNGWUNI, KABUPATEN : PEKALONGAN. Pertanyaan saya, Benarkah untuk pembuatan akte kelahiran harus membayar Rp.75.000 ? Padahal saya dengar kabar, tidak ada pungutan biaya apapun. Mohon untuk ditindak lanjuti dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya.
Disposisi
Minggu, 06 November 2016 - 05:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 November 2016 - 08:14 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Selasa, 08 November 2016 - 09:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Selasa, 08 November 2016 - 09:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )