Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37576915
Rincian Aduan
LGWP37576915
Selesai
Public
Apakah benar untuk mengurus surat ahli waris dikenakan biaya Rp 500.000 untuk kelurahan dan
Rp 150.000 untuk kecamatan?
jika pungli bagaimana cara saya membuktikan?
apakah saya harus memvidiokan saya yg sedang di pungli?
jika bukan pungli saya minta maaf.
berikut foto yang belum di tanda tangani kelurahan karena saya keberatan untuk biayanya.
Disposisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug Kab.Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi bahwa menyampaikan terima kasih atas penyampaian aduan tersebut.
Bahwa selama ini tidak benar jika ada penentuan tarif untuk tanda tangan surat ahli waris.
Terimakasih.
Terimakasih.