Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37576915

Rincian Aduan

LGWP37576915

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
03 Aug 2020
0 ditandai
Apakah benar untuk mengurus surat ahli waris dikenakan biaya Rp 500.000 untuk kelurahan dan Rp 150.000 untuk kecamatan? jika pungli bagaimana cara saya membuktikan? apakah saya harus memvidiokan saya yg sedang di pungli? jika bukan pungli saya minta maaf. berikut foto yang belum di tanda tangani kelurahan karena saya keberatan untuk biayanya.

Disposisi

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug Kab.Grobogan. Berdasarkan klarifikasi bahwa menyampaikan terima kasih atas penyampaian aduan tersebut. Bahwa selama ini tidak benar jika ada penentuan tarif untuk tanda tangan surat ahli waris.
Terimakasih.