Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37501400

Rincian Aduan

LGWP37501400

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
26 Jun 2020
0 ditandai
Saya mau melaporkan bahwa pembagian BLT Dana Desa di wilayah saya tepatnya di Desa Tanggirejo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Jawa Tengah tidak sesuai sasaran, orang orang yang merantau bahkan ada yang tidak pulang sama sekali dananya dikeluarkan dengan alasan ada data kk dan ktp sedangkan orang orang yang menetap dan seharusnya dapat malah tidak menerima. Tahap 1 dan 2 sudah keluar tapi saat tahap 1 diberikan 300rb dengan alasan cover dari Desa sedangkan tahap 2 dikatakan harus menunggu entah itu dapat uang atau sembako, seharusnya seperti apa ya syarat penerima BLT Dana Desa. Mengapa yang dananya keluar sebagian orang orang yang justru pulang ke Desa hanya beberapa kali dalam setahun dan ada juga yang tidak pulang tetap dapat bahkan yang sudah pindah tetap dapat juga?

Disposisi

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 26 Juni 2020 - 12:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Jumat, 26 Juni 2020 - 13:03 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

 

Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat dan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa setempat.

Selesai

Jumat, 26 Juni 2020 - 13:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.   Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat dan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa setempat.