Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37375849

Rincian Aduan

LGWP37375849

Disposisi Public
30 May 2017
0 ditandai
Yth Bapak Ganjar Pranowo yang saya hormati, juknis PPDB SMA/SMK terbaru menyebutkan bahwa penambahan nilai untuk siswa miskin dengan syarat kepemilikan KIP. Bagaimana jika ada siswa yang benar-benar miskin (penerima KKS,KIS, dan PKH) tetapi tidak menerima KIP? Apakah ada kebijakan tersendiri atau rekomendasi yang bisa keluarga/sekolah lakukan. Demikian Pak pertanyaan saya,mohon dapat diberikan penjelasan.

Disposisi

Selasa, 30 Mei 2017 - 12:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN