Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37339431

Rincian Aduan

LGWP37339431

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
09 Oct 2014
0 ditandai
Bapak Gubernur yang terhormat, Saat saya memperpanjang STNK (bulan februari) di samsat Kab. Pekalongan ada tahapan cek fisik kendaraan (gesek no.mesin & no. rangka) setelah selesai diminta bayar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). maaf apakah harus bayar sejumlah 25ribu? kenapa tidak diberi bukti pembayaran. maturnuwun. semoga jateng dibawah kepemimpinan jenengan rakyat lebih sejahtera.

Disposisi

Jumat, 10 Oktober 2014 - 05:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Jumat, 10 Oktober 2014 - 08:05 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih atas laporan saudara, segera akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 20 Oktober 2014 - 16:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terkait cek fisik bukan kewenangan DPPAD Provinsi Jawa Tengah tetapi merupakan Kewenangan Kepolisian namun kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian (Kanit. Reg. Ident Polres Pekalongan) dan diperoleh jawaban bahwa untuk cek fisik tidak dikenakan biaya.