Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37179814
KOTA SURAKARTA, 27 May 2020
Saya warga jagalan rt02/07. Saya mau tanya utk bantuan sosial pangan/tunai apakah pengontrak sprti saya tdk diperbolehkan dapat? Krna yg RT sya smpaikan knpa sya tdk dkasih itu krna sya ngontrak/tdk tinggal dilingkungan tsb. Apa salah klo sya ngontrak didaerah lain pdhal KK sya di jagalan. Slma pamdemi ini sya merasakan sprti yg drasakan orang lain. Suami sya krjanya juga diliburkan dan sya hnya seorang ibu rumahtangga. Smga sya mendapatkan jawaban agar apa yg saya dan pengontrak lain tdk brtanya2 knpa kami tdk prnh terdata. Trimakasih
Disposisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 10:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 08:57 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:14 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Kecamatan Jebres Surakarta).
Selesai
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:14 WIB
Kota Surakarta
Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan
Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Jagalan, terkait hal tersebut Bapak / Ibu dimohon untuk berkonsultasi langusng dengan ke kantor Kelurahan Jagalan
Demikian tanggapan dari kami
Matur nuwun