Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37162349
Rincian Aduan
LGWP37162349
Selesai
Public
Selamat Sore pak.. Apa yang harus saya lakukan jika saya terlambat Vaksin Covid ke 2 Sedangkan tempat vaksinasi pertama sudah masu tutup dan saya sekarang masih tugas kerja di luar jawa.Sudah saya tanyakan ke petugas puskesmas di daerah tempat tinggal saya di kec Tanggungharjo Infonya tidak bisa di lakukan vaksin ke 2 di sana. Mohon bantuan nya pak.Terima kasih
Disposisi
Sabtu, 15 Mei 2021 - 17:49 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 17 Mei 2021 - 09:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 17 Mei 2021 - 10:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 17 Mei 2021 - 10:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa vaksinasi bisa dilakukan dimana saja.
Bisa ditempat vaksinasi yang pertama, atau kalau kerja bisa ditempat kerja sekarang.
Demikian terimakasih.