Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37056052
Rincian Aduan
LGWP37056052
Selesai
Public
Pak tambang ilegal di zona hijau di desa jiwan kecamatan karangnongko kabupaten klaten mengkhawatirkan jalan rusak zona pertanian hancur. Dan banyak oknum aparat yg terlibat dan merasa tidak berdosa merusak lahan pertanian. Bahkan bpdnya yg harusnya memangku kebijakan desa dan menjadikan panutan ikut andil didalamnya. Mohon pak gubernur tolong kami agar tidak ada tambang ilegal yg merusak lahan pertanian di desa kami. Trimakasih mohon rahasiakan identitas kulo????????????
Disposisi
Kamis, 23 September 2021 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 23 September 2021 - 12:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Selesai
Kamis, 23 September 2021 - 15:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan laporgub an. Bayu Suda Purwanta tgl 23 September 2021 terkait adanya penambangan ilegal di Desa Jiwan Kec. Karangnongko Kab. Klaten, dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Meneruskan aduan kepada Kementerian ESDM Cq. Dirjen Minerba selaku instansi pengelola sektor mineral dan batubara;
2. Telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
Terima kasih