Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37045838

Rincian Aduan

LGWP37045838

Selesai Public
KABUPATEN PATI
30 Jun 2021
0 ditandai
Assalamualaikum Bu, maaf mengganggu waktunya... Saya mau menanyakan sesuatu terkait laporan sekolah. Apabila sekolah melakukan pembelanjaan melalui siplah dan harga pajak yg di siplah tdk sama dgn jmlh yg dibayarkan. Apakah akan berpengaruh saat ada pemeriksaan?. Dan ketika pajak di siplah dengan jmlh yg tdk bayarnya tdk sama. Solusinya bagaimana ya Bu? Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:40 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Senin, 05 Juli 2021 - 12:37 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Kamis, 15 Juli 2021 - 09:27 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdikbud melalui surat nomor 900/8518. Disampaikan sebagai berikut :
  1. Belanja barang jasa maujpun modal yang melalui aplikasi SiPLAH itu pembayaran sudah termasuk perhitungan pajak, seandainya dalam pelaporan pajak yang dibayarkan tidak sesuai yang dilaporkan itu salah dan akan berpengaruh jika ada pemeriksaan. 
  2. Apabila dalam pemeriksaan terjadi temuan, maka pihak pembeli harus membayar kekurangan pajak tersebut . 
Demikian yang bisa kami sampaikan .