Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37045838
Rincian Aduan
LGWP37045838
Selesai
Public
Assalamualaikum Bu, maaf mengganggu waktunya... Saya mau menanyakan sesuatu terkait laporan sekolah. Apabila sekolah melakukan pembelanjaan melalui siplah dan harga pajak yg di siplah tdk sama dgn jmlh yg dibayarkan. Apakah akan berpengaruh saat ada pemeriksaan?.
Dan ketika pajak di siplah dengan jmlh yg tdk bayarnya tdk sama. Solusinya bagaimana ya Bu? Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 01 Juli 2021 - 10:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Kamis, 01 Juli 2021 - 11:40 WIBKabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 05 Juli 2021 - 12:37 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Kamis, 15 Juli 2021 - 09:27 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Disdikbud melalui surat nomor 900/8518.
Disampaikan sebagai berikut :
- Belanja barang jasa maujpun modal yang melalui aplikasi SiPLAH itu pembayaran sudah termasuk perhitungan pajak, seandainya dalam pelaporan pajak yang dibayarkan tidak sesuai yang dilaporkan itu salah dan akan berpengaruh jika ada pemeriksaan.
- Apabila dalam pemeriksaan terjadi temuan, maka pihak pembeli harus membayar kekurangan pajak tersebut .