Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36935249
Rincian Aduan
LGWP36935249
Selesai
Public
ini tepatnya pertanyaan bukan laporan
mo menanyakan soal dana sosial buat penyandang cacat ganda( yg tidak bisa beraktifitas bahkan buang kotoranmu g bisa dan hrs di gendong ke kamar mandi)
di desa Kedung mutih Wedung Demak RW 2 ada anak cacat ganda sejak lahir, skr anaknya sdh berumur 25 th dan kedua org tuanya sdh meninggal dunia dan skr hidup bersama mbaknya tetapi mbaknya bisa dikatakan jurang mampu...
pertanyaanya apalagi ada dana sosial buat cacat ganda krn selama ini dia tidak pernah dapat dana bantuan sosial sdg perintah skr mo memberikan dana PRA KERJA buat yg belom Bekerja..
Rumah yg skr di tinggalin sering kebanjiran saat musim penghujan dan merekapun g dapat program bedah rumah?
Tlg ini ditindak lanjutin Pak supaya keadilan sosial benar2 bisa dirasakan oleh org yg memerlukan bantuan..
terima kasih..
Disposisi
Sabtu, 04 April 2020 - 19:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 04 April 2020 - 20:48 WIBKabupaten Demak
Aduang kami terima dan saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait
Progress
Sabtu, 04 April 2020 - 20:50 WIBKabupaten Demak
Aduan kami terima dan saat ini sedang kami koordinasikan dengan instasi terkait
Selesai
Minggu, 05 April 2020 - 12:23 WIBKabupaten Demak
Yth Sdr. Rozaq Doel
Hasil dari asesmen Dinas Sosial melalui TKSK Kecamatan Wedung bahwa penyandang disabilitas Ahmad Muhib masuk pada Data DTKS dan KK-nya ikut kakaknya Mahmudi alamat Desa Kedungmutih Rt 02 RW 03 Kec. Wedung. Kakaknya tersebut mendapatkan PKH.
Rencana tindak lanjut dari DinsosP2PA :
1. Bantuan Kursi Roda dan makanan tambahan bergizi.
2. Koordinasi dengan BAZNAS untuk Jaminan hidupnya.
3. Diusulkan untuk mendapatkan BNPT sembako
Terima kasih