Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36653863
Rincian Aduan
LGWP36653863
Progress
Public
Bagaimana cara mengganti aparat2 desa yg tidak jujur dan tidak amanah pak,sebab di desa tamanwinangun kebumen ini semua program2 pemerinyah kususnya bantuan itu malah para aparat desa dan kroni2nya saja yg dpt,pdhl msh banyak warga yg bener2 layak mlh tidak terjamah,sdh lapor lurah,tetkesan lurahnya melakukan pembiaran.tolong diganti saja pak,lurah dan perangkat2nya karna hanya mikirin perutnya sendiri saja..masak kepala dusun atau bayan dapat bansos,dpt pkh bpnt dll..warganya yg layak mendapatkan mlh gigit jari...terima kasih mudah2 an bisa ditindak ya pak
Disposisi
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:55 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih akan kami koordinasikan dengn OPD terkait
Progress
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:46 WIBKabupaten Kebumen
konfirmasi OPD terkait:
1. data penerima bansos yang diterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan kewenangnan pemerintah pusat, kelurahan hanya mengusulkan BNBA melalui kegiatan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang selanjutnya akan diverifikasi di kemensos RI
2. dalam pedoman umum bansos tidak ada larangan kepala dusun/bayan menerima bansos sepanjang masuk dalam data DTKS karena kepala dusun/bayan bukan ASN sehingga tidak ada gaji yang diterma setiap bulan dan tidak seluruh kadus/bayan dari kalangan mampu