Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36564898

Rincian Aduan

LGWP36564898

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
30 May 2021
0 ditandai
Sebelumnya saya minta maaf ????????????Saya mau melaporkan bahwa jalan raya di desa Jlamprang Leksono rusak parah apa lagi balai desa Jlamprang juga rusak parah ... tolong di audit internal/diselidiki .... Rumah lurahnya megah tingkat 3 dan habis nikah lagi .. Penyaluran bantuan juga sangat tidak adil karena yang dikasih keluarga dan kerabat terdekat ... banyak rakyat yang kurang mampu malah terabaikan dan tidak dipedulikan mohon di selidiki dan di tindak lanjut i kelapangan.... saya sudah mengadu ke pihak kecamatan hanya diabaikan ???????????? Tolong jangan kasih tau bahwa saya yang melaporkan/mengadu... Kelihatan nya pihak kepolisian dan kecamatan ada kerjasama ???????????? maaf saya ngak melampirkan foto karena saya baru berangkat merantau

Disposisi

Minggu, 30 Mei 2021 - 22:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 31 Mei 2021 - 10:04 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Senin, 31 Mei 2021 - 10:05 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan kepada DinsosPMD Kabupaten Wonosobo

Selesai

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:11 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terimakasih sudah menghubungi kami, Terkait dengan pengaduan Saudara, kami sampaikan hal-hal sbb: 1. Bahwa untuk penerima bantuan khususnya yang berasal dari pusat, penetapannya dilakukan oleh Kementerian Sosial RI dengan syarat harus sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sedangkan usulan kelayakan penerima bantuan sosial yang sudah masuk DTKS dilakukan oleh pemerintah desa 2. Terkait dengan usulan kelayakan ataupun kepesertaan dalam DTKS, masyarakat bisa mengusulkan mandiri melalui pemerintah desa yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa/kelurahan. Selanjutnya oleh pemerintah desa akan diusulkan melalui aplikasi SIKSNG untuk masuk dalam DTKS dan usulan kelayakan penerima bansos. 3. Terkait dengan rehabilitasi (perbaikan) jalan desa yang rusak (sesuai kewenangannya), dipersilakan masyarakat untuk dapat mengusulkan aspirasinya melalui mekanisme musrengbangsdes.