Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36489140
Rincian Aduan
LGWP36489140
Selesai
Public
pak ganjar kami sebagai petani yang meminjam uang ke bank BRI di kab grobogan dengan sistim 6bulanan atau musiman di saat susah seperti ini pihak bank BRi tidak memberikan kemudahan kami meminta hanya pembayaran bunga selama 6bulan dan di perpanjangan tapi pihak bank meminta harus lunas padahal padahal paling lama 1minggu di cairkan kembali dan para petani harus mencari bloker atau pemberi uang talangan yg meminta bunga yg sangat tinggi padahal cuma 1 minngu sampai pencairan kembali kami mohon pada pak ganjar untuk pinjaman musiman bagi petani dapat di kirimi bunga 6 bulanan saja tidak harus lunas baru di cairkan kembali karena sistim kayak gitu mengutungkan bloker pemberi dana talangan yg meminta bunga sanagat tinggi
Disposisi
Jumat, 03 September 2021 - 10:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 03 September 2021 - 13:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Jumat, 03 September 2021 - 13:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Jumat, 03 September 2021 - 13:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.