Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36396126

Rincian Aduan

LGWP36396126

Selesai Public
08 Mar 2017
0 ditandai
pak gub gas lpg 3kg di daerah saya sampe konsumen tembus harga,22rb berapa harga sebenarnya pak gub,,,,trimakasih

Disposisi

Kamis, 09 Maret 2017 - 06:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 09 Maret 2017 - 06:51 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih laporannya dan akan segera kami koordinasikan dengan bidang yang menangani

Progress

Kamis, 09 Maret 2017 - 13:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Kamis, 09 Maret 2017 - 14:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg pada titik serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah adalah Rp. 15.500,- 2. Apabila pembelian gas LPG 3 kg bukan di pangkalan, dimungkinkan menjual harga LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi. 3. Dihimbau agar masyarakat membeli tabung LPG 3 kg di Pangkalan agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur