Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36396126
Rincian Aduan
LGWP36396126
Selesai
Public
pak gub gas lpg 3kg di daerah saya sampe konsumen tembus harga,22rb berapa harga sebenarnya pak gub,,,,trimakasih
Disposisi
Kamis, 09 Maret 2017 - 06:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 09 Maret 2017 - 06:51 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih laporannya dan akan segera kami koordinasikan dengan bidang yang menangani
Progress
Kamis, 09 Maret 2017 - 13:58 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Kamis, 09 Maret 2017 - 14:03 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg pada titik serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah adalah Rp. 15.500,-
2. Apabila pembelian gas LPG 3 kg bukan di pangkalan, dimungkinkan menjual harga LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi.
3. Dihimbau agar masyarakat membeli tabung LPG 3 kg di Pangkalan agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur