Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36295815
Rincian Aduan
LGWP36295815
Selesai
Public
mohon maaf pak saya mau tanya kriteria pendapat bantuan BLT itu yg seperti apa soalnya di tempat saya jatipurno wonogiri 2 RT itu yang dapat cuma 3 orang padahal rata2 di tempat kami itu warga kurang mampu,, sedangkan di tempat lain rata" per RT 10 orang,, mohon pencerahanya pak
Disposisi
Minggu, 24 Mei 2020 - 19:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:34 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas Laporanya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid19 adalah jaring pengaman sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yag terdampak. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratanya. adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program PKH dan BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM Bansos baru dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan program BPNTdiluar DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan proses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah Desa/Kelurahan guna menentukan alayak atau tidaknya keluarga menerima Bansos.
Progress
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:38 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas Laporanya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid19 adalah jaring pengaman sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yag terdampak. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratanya. adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program PKH dan BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM Bansos baru dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan program BPNTdiluar DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan proses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah Desa/Kelurahan guna menentukan alayak atau tidaknya keluarga menerima Bansos.
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:38 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas Laporanya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid19 adalah jaring pengaman sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yag terdampak. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratanya. adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program PKH dan BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM Bansos baru dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan program BPNTdiluar DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan proses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah Desa/Kelurahan guna menentukan alayak atau tidaknya keluarga menerima Bansos.