Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36289178
Rincian Aduan
LGWP36289178
Selesai
Public
Selamat malam Pak Gubernur, saya mau menanyakan untuk Bantuan pangan sembako covid. Simbah saya masuk dalam salah satu daftar penerima sembako tetapi Simbah sudah meninggal, apakah memang tidak boleh diwakilkan oleh ahli waris dengan alasan harus dengan KK dan KTP asli Simbah, sedangkan KK Simbah yang ada hanya tinggal FC dan KTP belum E-Ktp. Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 25 Juli 2020 - 07:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 11:37 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:40 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih, kami sampaikan bahwa penerima bantuan sesuai nama yang tertera dalam daftar. Mohon maaf tidak bisa di wakilkan. Terima kasih.