Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36289178

Rincian Aduan

LGWP36289178

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
24 Jul 2020
0 ditandai
Selamat malam Pak Gubernur, saya mau menanyakan untuk Bantuan pangan sembako covid. Simbah saya masuk dalam salah satu daftar penerima sembako tetapi Simbah sudah meninggal, apakah memang tidak boleh diwakilkan oleh ahli waris dengan alasan harus dengan KK dan KTP asli Simbah, sedangkan KK Simbah yang ada hanya tinggal FC dan KTP belum E-Ktp. Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 07:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 27 Juli 2020 - 11:37 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:40 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih, kami sampaikan bahwa penerima bantuan sesuai nama yang tertera dalam daftar. Mohon maaf tidak bisa di wakilkan. Terima kasih.