Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36271187
Rincian Aduan
LGWP36271187
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur, saya mempunyai keluhan tentang e-KTP. E-KTP saya belum jadi kira-kira sudah 2 tahun, sebenarnya sudah jadi tetapi ada kesalahan pada data e-KTP saya, jadi saya kembalikan pada Capil Kab. Tegal, namun hampir 1 tahun ini belum jadi juga. mohon pencerahannya. Terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 23 Agustus 2014 - 22:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 25 Agustus 2014 - 07:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menanggapi laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Proses Pencetakan KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ) belum di serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, sehingga Kabupaten / Kota belum bisa melakukan cetak ulang KTP-El bagi penduduk yang melakukan perubahan data maupun yang baru.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP - EL sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014, Jadi KTP Non elektronik saudara tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Terima Kasih.
Selesai
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih