Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36263534

Rincian Aduan

LGWP36263534

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 Aug 2020
0 ditandai
Kpd yth bapak Gubernur Tembusan bapak Bupati Demak Mohon Lakukan Tugas sesuai Undang undang tanpa menunggu Laporan Masyarakat Terlampir Jawaban oleh Pemkab Demak dalam Laporan kami melalui Situs Lapor Gub Jateng ( Menolak melanjutkan tindakan kepada pelanggar undang undang hanya karna ingin mengetahui identitas pelapor ). Mohon digaris bawahi. Seharusnya tugas aparat adalah menginvestigasi laporan masyarakat ke lokasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran segera diberikan tindakan. Peringatan 1 dan seterusnya eksekusi sangsi penutupan. Aparat juga seharusnya berterima kasih kepada pelapor karna setelah diinvestigasi memang terbukti pemilik rumah makan telah melanggar UU nomer 45 penanganan wabah covid 19 di Demak pasal Jam buka rumah makan/kafe/restoran. Rumah makan buyung jaya di jalan sultan trenggono masih selalu buka 24 jam. Setelah 1 bulan diberi peringatan oleh Dinparta sejak 20 Juli 2020, mereka masih melanggar dan kenapa saat ini kami ingatkan kembali untuk sangsi penutupan di pasal 15, mengapa aparat mengalihkan issue kepada identitas pelapor ?? Adalah hal teraneh bagi masyarakat sudah menyaksikan ketidak adilan hukum namun bersikap lemah dialihkan beritanya bertanya identitas pelapor. Seharusnya tugas aparat melakukan penyisiran ke semua lokasi rumah makan /kafe /restoran di wiayah demak sesuai UU yang telah diberlakukan oleh Bupati. Bukan hanya kepada rumah makan yang telah kami sampaikan ini. Aparat melakukan monitoring dan sangsi Tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Kami sudah cerdas mohon tidak membodohi masyarakat kecil terus menerus. Identitas tidak akan mempengaruhi hukum yang ada, seharusnya seperti itu Tidak perlu mencari identitas hanya untuk melindungi pelaku pelanggaran dan sikap tidak adil tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:05 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:06 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:03 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Pengadu
Perlu kami jelaskan bahwa dalam peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Bupati Demak nomor 68 Tahun 2020 tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid-19 tidak mengatur pembatasan jam operasional warung makan, tetapi warung makan wajib menerapkan 4 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan). Protokoler itu sudah dilakukan oleh pemilik rumah makan Buyung. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca Perbup no 68 th 2020.
 
Disinyalir saudara mempunyai masalah pribadi dengan pemilik warung makan buyung, disebabkan :
1. Saudara tidak berani menunjukkan identitas yang jelas sebagai pelapor.
2. Yang saudara permasalahkan hanya warung makan “Buyung” padahal banyak warung makan lamongan yang beroperasi sampai malam.