Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36138741

Rincian Aduan

LGWP36138741

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
28 Feb 2015
0 ditandai
Dengan berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Daerah di mana otoritas pemberian ijin tambang ada pada gubernur, mohon untuk lebih cermat terhadap pengajuan ijin tambang pasir di Magelang, DI magelang sudah hancur oleh penambangan besar-besaran sejak 1994 hingga sekarang, hutan habis, DAS di tambang dengan kedalaman yang dapat menghilangkan fungsu sungai, lahan-lahan pertanian juga di tambang secara ilegal, jika memang harus memberikan ijin mekanisme tambang rakyat adalah yang paling mngkin, mengingat daya rusaknya yang tidak terlalu besar dan di lakukan oleh masyarakat lokal dengan cara-cara tradisional...matur suwun

Disposisi

Minggu, 01 Maret 2015 - 07:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2015 - 15:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 03 Maret 2015 - 07:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih atas masukannya. Pada dasarnya mekanisme penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tentu mempertimbangkan aspek : 1. Kawasan peruntukan pertambangan dalam tata ruang wilayah. 2. Penetapan wilayah pertambangan berdasarkan KepMen ESDM No.             1204k/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau        Jawa dan Bali. 3. Daya dukung lingkungan hidup. 4. Rekomendasi dari pengelola sungai apabila lokasinya berada di                 wilayah  sungai.