Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36025075
Rincian Aduan
LGWP36025075
Verifikasi
Public
Selamat pak ganjar. Boleh mengganggu waktunya. Pertama tama semoga allah swt selalu berikan sehat pada bapak sekeluarga dan seluruh jajarannya. Perkenalkan saya nisa . Saya mempunyai anak M.RiFQi Afrizal yang bersekolah Disalah satu sekolah dikec bojong. Pada bulan lalu saya mendapatkan notifikasi dari kemdikbud adanya dana PIP Untuk anak saya. Otomatis saya langsung laporan kesekolahnya langsung dan mereka menyuruh utk mengurusnya sendiri dibank tapi hasilnya nol kata dari pihak bank'y saldo dari anak tsb gak ada. (Itu ibu saya bolak balik ke bank,krna katanya disuruh 2mingguan menunggu) tapi pihak sekolahnya bilang, sejujurnya nama rifki itu udah keluar tapi telat .. sisaan sendiri dari thn2 sebelumnya kan temen2nya pada dapat. Nah saya bingungkan guru yg biasa mengurusi dan langsung kasih cash dana tsb itu menolak dg alasan katanya cuma seorang. Wah pak gimana itu sekiranya? Sampe saat ini pihak sekolah melepas tangan soal itu .. untuk yang kedua pak, ,saya ingin bertanya apa dibenarkan kalau sekolah negeri memungut biaya sebesar -+200k per siswa dengan berdalih pembelian papingblok utk halaman sekolah dgn alasan musim hujan sering becek.dan tujuannya utk kenyamanan anak2 kita juga. Gimana menurut bapak?
Disposisi
Minggu, 19 September 2021 - 10:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:16 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud terkait dengan dana PIP nyuwun pirso putra panjenengan bersekolah dimana SD/SLTP/SLTA/SMK dan alamatipun teng pundi ??? Mohon untuk diperjelas kembali nggih dan sepengetahuan kami Sekolah melalui Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana untuk merenovasi atau memperbaiki gedung sekolah maupun sarana dan prasarananya yang diatur dalam Pemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) yang dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhak melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan yang besarnya bantuan dan atau sumbangan tersebut disetujui dan disepakati oleh seluruh orang tua siswa. Mekaten nggih