Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35887152

Rincian Aduan

LGWP35887152

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
25 May 2021
0 ditandai
asslkm wrwb, kagem Bp.Ganjar P selaku gubernur Jawa tengah yth, mohon pencerahan dan kebijaksanaan BP gubernur mengenai Persyaratan menjadi calon perangkat desa dan perangkat desa di kabupaten Wonogiri, Kulo asli kelahiran dukuh Purno kidul, desa pulutan wetan, kec Wuryantoro kab.wonogiri, dan saya berkeinginan untuk membangun dukuh/desa saya di pulutan wetan dg jalan mencalonkan diri menjadi salah satu aparat di desa saya terkendala umur yg sudah masuk 52 tahun, oleh karenanya saya mohon dg hormat kepada BP gubernur bisa memberikan konvensasi terhadap niat tulus saya untuk membangun desa/dukuh tercinta nantinya, maka dari itu kami mohon pencerahan apakah batas maksimal untuk masuk salah satu perangkat desa di kab.wonigiri itu harus berumur 42 th, saya niat melakukan perubahan didesa itu dari tahun 1987 masih sekolah dg ngabdi jadi kepala dusun di dukuh saya Purno kidul s.d tahun 1989, untuk itu saya berharap agar bisa diterima untuk ikut pencalonan menjadi salah satu perangkat didesa kami puluta wetan kec.wuryantoro periode tahu.2021 ini, terima kasih Wassalam wrwb WAHONO

Disposisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:59 WIB

Kabupaten Wonogiri

Walaikumsalam wr wb. Kami mengapresiasi Niat baik panjenengan unruk melakukan perubahan. Namun Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 2 dijelaskan syarat umum perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa salah satunya berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Monggo, niat baik panjenengan bisa dimanifestasikan dalam bentuk yang positif dengan memberikan saran, usulan dan dukungan terhadap pemerintahan Desa di tempat panjenengan. Maturnuwun

Progress

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:54 WIB

Kabupaten Wonogiri

Walaikumsalam wr wb. Kami mengapresiasi Niat baik panjenengan unruk melakukan perubahan. Namun Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 2 dijelaskan syarat umum perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa salah satunya berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Monggo, niat baik panjenengan bisa dimanifestasikan dalam bentuk yang positif dengan memberikan saran, usulan dan dukungan terhadap pemerintahan Desa di tempat panjenengan. Maturnuwun

Selesai

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:54 WIB

Kabupaten Wonogiri

Walaikumsalam wr wb. Kami mengapresiasi Niat baik panjenengan unruk melakukan perubahan. Namun Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 2 dijelaskan syarat umum perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa salah satunya berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Monggo, niat baik panjenengan bisa dimanifestasikan dalam bentuk yang positif dengan memberikan saran, usulan dan dukungan terhadap pemerintahan Desa di tempat panjenengan. Maturnuwun