Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35850075

Rincian Aduan

LGWP35850075

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
23 Oct 2020
0 ditandai
Sehubungan dengan surat edaran kadinas pendidikan Provinsi tentang optimalisasi PJJ yang diantaranya isinya adalah pembelajaran di mulai jam 10.00s.d. 16.00, kami sampaikan bahwa edaran tersebut sangat meresahkan masyarakat karena 1. Melemahkan imun siswa dan guru, 2. Merusak karakter siswa karena ada perubahan pola hidup menyesuaikan jam pembelajaran, 3. Tidak sesuai instruksi gugus covid 19 bahwa pbejaran maksimal 4 j pernah hari, 4. Tidak sesuai jam kerja PNS, 5. Merusak kegiatan anak anak di madrasah. Mohon segera ditindak lanjuti, dengan mereview kebijakan tersebut. Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 07:17 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

terimakasih atas masukannya

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

terimakasih atas masukannya

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

terimakasih atas masukannya