Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35809362
Rincian Aduan
LGWP35809362
Selesai
Public
Tanggal 17 Maret 2015 saya bayar pajak tahunan kendaraan di SAMSAT Pati. Saat membaca tulisan yang tertera di dinding saya cukup semangat karena tertulis: Bayar pajak tahunan 25 menit. Tetapi akhirnya saya kecewa karena ternyata saya harus menunggu sampai 3 jam. Pada saat menunggu selama 3 jam itu saya mencoba mengamati dan melihat beberapa kejanggalan: 1. tidak semua mendapat nomor antrian. 2. yang mendapat nomor antrian harus menunggu panggilan dan harus sabar menunggu untuk waktu yang sangat lama 3. yang tidak mendapat nomor antrian mendapat pelayanan dengan cepat. Saya baru pertama kali ngantri di tempat seperti ini, tetapi saya menduga ada yang tidak beres, yang terlihat sangat nyata adalah orang yang tidak mendapatkan nomor antrian diproses dengan sangat cepat, antara lain setelah 2 jam saya menunggu petugas parkir memasukkan berkas dan dalam waktu singkat sudah selesai. Bagaimana Pak Gubernur menanggapi hal seperti ini?
Disposisi
Kamis, 07 Mei 2015 - 08:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2015 - 11:35 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima kasih atas Informasi yang Bapak sampaikan, sebagai bahan evaluasi pelayanan di SAMSAT Pati.
Selesai
Selasa, 12 Mei 2015 - 08:55 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima kasih atas laporan yang Bapak Muhammad Munhaji sampaikan, laporan Bapak sangat bermanfaat bagi evaluasi kinerja pelayanan di SAMSAT. Setelah kami koordinasikan dengan Kepala UP3AD Kabupaten Pati diperoleh keterangan bahwa :
Layanan di kantor SAMSAT Pati pemberian nomor antrian diatur sebagai berikut :
1. Wajib Pajak bayar Pajak 1 tahunan diberi nomor antrian
2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi masuk dan balik nama tidak diberi nomor antrian karena masing-masing ada proses cek fisik dan kelengkapan berkas yang memerlukan waktu. Jika semua diberi nomor urut antrian, maka yang membayar pajak 1 tahunan akan terhambat oleh wajib pajak yang mengurus 5tahun/mutasi/ganti pemilik.