Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35804033
Rincian Aduan
LGWP35804033
Lampiran
Disposisi
Selasa, 07 Maret 2017 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 08:39 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan sangat diperlukan, untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan.
Jumlah besaran pendanaan pendidikan dari masyarakat tergantung dari kemampuan masing-masing orang tua siswa dan diharapkan subsidi silang. Bagi orang tua siswa yang miskin wajib dibebaskan dari pendanaan pendidikan.