Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35710334
Rincian Aduan
LGWP35710334
Selesai
Public
Selamat siang..
Salah satu suami dari karyawan kami ada yg statusnya suspek.
Maaf mau menanyakan terkait pembiayaan swab dan perawatan di ruang isolasi yg dibebankan ke pasien karena hasilnya negatif dan yang bersangkutan, Pasien suspek covid dengan usia 31 tahun (< 60 tahun), tanpa komorbid, tanpa koinsiden, dan tanpa tanda pneumonia berat
Oleh karena itu semua biaya perawatan di RIK tdk dapat ditanggung Kemenkes dan tdk dpt ditanggung BPJS Kes.
Padahal biayanya tidak sedikit.
Mohon kebijakannya ????????
Terima kasih
Disposisi
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 09:14 WIBDINAS KESEHATAN
Nggih matur nuwun pertanyaan jenengan
Selesai
Rabu, 02 Desember 2020 - 10:11 WIBDINAS KESEHATAN
Nggih betul di KMK 446 menyebutkan bahwa pasien suspek usia kurang 60 tnp komorbid / coinsident tidak dapat diusulkan pembiayaan nya ke kemkes, tetapi ditanyakan dulu apakah suami karyawan tsb menjadi peserta JKN, karena kalau ternyata swab menunjukkan hasil negatif, maka pembiayaan terkait pelayanan kes lanjutan dpt mggunakan KIS, bisa dibiayai dr bpjs, sdgkan swab memang bayar mandiri