Rincian Aduan : LGWP35710334

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 01 Dec 2020

Selamat siang.. Salah satu suami dari karyawan kami ada yg statusnya suspek. Maaf mau menanyakan terkait pembiayaan swab dan perawatan di ruang isolasi yg dibebankan ke pasien karena hasilnya negatif dan yang bersangkutan, Pasien suspek covid dengan usia 31 tahun (< 60 tahun), tanpa komorbid, tanpa koinsiden, dan tanpa tanda pneumonia berat Oleh karena itu semua biaya perawatan di RIK tdk dapat ditanggung Kemenkes dan tdk dpt ditanggung BPJS Kes. Padahal biayanya tidak sedikit. Mohon kebijakannya ???????? Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Rabu, 02 Desember 2020 - 09:14 WIB

DINAS KESEHATAN

Nggih matur nuwun pertanyaan jenengan

Selesai

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:11 WIB

DINAS KESEHATAN

Nggih betul di KMK 446 menyebutkan bahwa pasien suspek usia kurang 60 tnp komorbid / coinsident tidak dapat diusulkan pembiayaan nya ke kemkes, tetapi ditanyakan dulu apakah suami karyawan tsb menjadi peserta JKN, karena kalau ternyata swab menunjukkan hasil negatif, maka pembiayaan terkait pelayanan kes  lanjutan dpt mggunakan KIS, bisa dibiayai dr bpjs, sdgkan swab memang bayar mandiri