Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35685898

Rincian Aduan

LGWP35685898

Selesai Public
KABUPATEN PATI
11 Sep 2021
0 ditandai
gimana dpt kartu PKH&PIP untuk anak saya,,yg sekolah di MADRASAH ALIYAH,saya single parent&rumah masih numpang,,terimakasih

Disposisi

Selasa, 14 September 2021 - 10:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 14 September 2021 - 11:04 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assaamu'alaikum wr. wb. Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih Wassalam'alaikum wr. wb

Progress

Selasa, 14 September 2021 - 13:09 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Terima kasih atas laporan anda, berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjutnya sebagai berikut 
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah.  Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/EMIS .  Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Kemenag, madrasah bukan instansi yang mengeluarkan PKH,  Bpk/ibu dapat mengajukan usulan PIP lewat madrasah disertai dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW desa/kelurahan setempat, selanjutnya oleh madrasah akan diusulkan PIP jalur SKTM.Terima Kasih
 
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Selesai

Selasa, 14 September 2021 - 13:09 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Terima kasih atas laporan anda, berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjutnya sebagai berikut 
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah.  Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/EMIS .  Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Kemenag, madrasah bukan instansi yang mengeluarkan PKH,  Bpk/ibu dapat mengajukan usulan PIP lewat madrasah disertai dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW desa/kelurahan setempat, selanjutnya oleh madrasah akan diusulkan PIP jalur SKTM.Terima Kasih
 
Wassalamu'alaikum wr. wb.