Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35685898
Rincian Aduan
LGWP35685898
Selesai
Public
gimana dpt kartu PKH&PIP untuk anak saya,,yg sekolah di MADRASAH ALIYAH,saya single parent&rumah masih numpang,,terimakasih
Disposisi
Selasa, 14 September 2021 - 10:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 14 September 2021 - 11:04 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assaamu'alaikum wr. wb.
Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih
Wassalam'alaikum wr. wb
Progress
Selasa, 14 September 2021 - 13:09 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Terima kasih atas laporan anda, berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjutnya sebagai berikut
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah. Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/EMIS . Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Kemenag, madrasah bukan instansi yang mengeluarkan PKH, Bpk/ibu dapat mengajukan usulan PIP lewat madrasah disertai dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW desa/kelurahan setempat, selanjutnya oleh madrasah akan diusulkan PIP jalur SKTM.Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Selesai
Selasa, 14 September 2021 - 13:09 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Terima kasih atas laporan anda, berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjutnya sebagai berikut
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah. Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/EMIS . Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Kemenag, madrasah bukan instansi yang mengeluarkan PKH, Bpk/ibu dapat mengajukan usulan PIP lewat madrasah disertai dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW desa/kelurahan setempat, selanjutnya oleh madrasah akan diusulkan PIP jalur SKTM.Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb.