Selasa, 14 September 2021 - 13:09 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Terima kasih atas laporan anda, berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjutnya sebagai berikut
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah. Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/EMIS . Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Kemenag, madrasah bukan instansi yang mengeluarkan PKH, Bpk/ibu dapat mengajukan usulan PIP lewat madrasah disertai dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW desa/kelurahan setempat, selanjutnya oleh madrasah akan diusulkan PIP jalur SKTM.Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb.